Oleh : Dr. Ardi Wirdamulia
Kepala BadiklatDA Partai Demokrat Jakarta
IPOL.ID – Kami di Demokrat percaya betul bahwa negeri ini perlu perubahan dan perbaikan. Dan yang paling penting untuk diubah adalah keadilan sosial. Ada 2 pilar penting dalam keadilan sosial yaitu keadilan ekonomi dan keadilan dalam penegakan hukum. Keduanya saat ini makin timpang. Artikel ini hanya membahas tentang keadilan ekonomi.
Ketimpangan daerah dan pusat sudah menjadi isu yang mengemuka. Apa lagi bagi daerah yang memiliki sumberdaya alam besar namun tidak memperoleh kegiatan ekonomi yang cukup untuk memakmurkan warga di daerahnya. Kasus bupati Meranti yang masih ramai dibicarakan itu hanyalah puncak dari gunung es dari banyaknya problem yang ada. Ini tantangan besar yang harus diatasi.
Reformasi 1998 sebenarnya telah mengamanatkan desentralisasi sebagai antitesis dari Orde Baru yang sentralistik dan Jawa sentris. Desentralisasi ini dipandang sebagai pilar penting dalam pemerataan ekonomi daerah versus pusat.
UU no 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah itu merupakan mile stone penting dalam proses desentralisasi. Otonomi Daerah ini kemudian dioperasionalkan melalui UU no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Konsekuensi dari UU ini adalah pemilihan kepala daerah secara langsung yang pertama kali dilakukan pada jaman SBY di tahun 2005.