IPOL.ID – Menggunakan pelat nomor hitam palsu, sebuah mobil dinas pemerintahan dihentikan Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur. Kejadian di kawasan Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur itu pun viral di media sosial (medsos), Senin (26/12).
Dalam tayangan terlihat aparat polisi yang mengetahui hal tersebut memberhentikan pengemudi mobil berpelat hitam palsu di traffic light kawasan Halim Baru, simpang Cawang, Kramat Jati, Kemudian petugas langsung meminta pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu untuk melepaskan pelat nomor hitam yang digunakan untuk menutupi pelat nomor dinas berwarna merah.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata pengendara mobil minibus itu tidak dilengkapi STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraannya. Sehingga oleh petugas, pengemudi itu diminta untuk melepas pelat nomor warna hitam tersebut.
Kanit Tindak Satlantas Jakarta Timur, Iptu Juza Agus Sugiharto menegaskan, mobil dinas milik pemerintahan yang diperuntukkan untuk operasional itu diduga sengaja digunakan oleh pengemudi memakai pelat nomor palsu hitam agar bisa dipakai untuk bepergian.