Diutarakannya, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat represif justice/tilang atau dengan nonjustice/teguran. Jadi dengan adanya pelarangan cara-cara manual, bisa menggunakan dengan cara teguran atau pelanggaran tersebut dikecualikan dapat ditilang dengan cara manual.
Demikian juga apabila melihat adanya dugaan tindak pidana kejahatan dengan modus menggunakan plat nomer tidak pada peruntukannya. Bisa juga dimasukan pada golongan pelanggaran yang bisa ditilang dengan cara manual.
“Atau diberhentikan, diperiksa, apabila ada dugaan tindak pidana kejahatan, buatkan Laporan Polisi untuk diserahkan penanganannya, disidik lebih lanjut. Intinya apabila ada pelanggaran lalu lintas berpotensi fatalitas laka lantas dan adanya dugaan tindak pidana kejahatan menurut saya tidak boleh ada pembiaran dengan alasan tidak boleh menilang secara manual,” tegasnya.
Menurutnya, banyak cara untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi tren peningkatan pelanggaran dan dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan. Seperti bisa dengan cara represif nonjustice/teguran terhadap pelanggar lalu lintas atau dengan cara membuat Laporan Polisi terhadap temuan di jalan adanya dugaan tindak pidana kejahatan berupa pemalsuan TNKB. (Joesvicar Iqbal)