Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Persetujuan Ekspor Minyak Sawit
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Persetujuan Ekspor Minyak Sawit
Hukum

Hakim Tipikor Diharap Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Persetujuan Ekspor Minyak Sawit

Farih
Farih Published 03 Jan 2023, 23:59
Share
4 Min Read
IMG 20230103 WA0049
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tipikor bakal memutus perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit pada Rabu (4/1/2023). Majelis Hakim diingatkan para pakar, untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan.

Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus dugaan kasus pidana korupsi terkait CPO ini. Penuntut umum menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.

“Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Faisal saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2023).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan
korupsi PE minyak goreng, mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.

Baca Juga

budi jubir kpk yudha
Penyidikan Rampung, KPK Segera Seret Gubernur Riau ke Pengadilan Tipikor
KPK Seret 2 Tersangka Penyuap Dirut PT Inhutani V ke Pengadilan Tipikor
Eksepsi Eks Dirut Taspen Ditolak Majelis Hakim, Sidang Tipikor Berlanjut

Tuntutan itu mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan rupiah dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya, keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ekspor minyak sawit, pengadilan tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article penculikan Orangtua Anak Korban Penculikan di Jakarta Pusat Alami Trauma
Next Article ROM9184 1 Tak Bisa Dihindari, Bentrok Prestisius Indonesia kontra Vietnam di Semifinal AFF 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?