IPOL.ID – Pengadilan Tipikor bakal memutus perkara kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit pada Rabu (4/1/2023). Majelis Hakim diingatkan para pakar, untuk memperhatikan fakta-fakta yang ada selama persidangan.
Guru besar hukum dari Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim PN Tipikor agar memperhatikan seluruh fakta-fakta persidangan saat memutus dugaan kasus pidana korupsi terkait CPO ini. Penuntut umum menuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.
“Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata Faisal saat dihubungi wartawan, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan
korupsi PE minyak goreng, mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Tuntutan itu mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan rupiah dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya, keuntungan yang diterima atau terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.
