Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.
Dari ketiga jenis uang tersebut, sambung Laode, jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud merupakan jenis yang mana. “Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut,” tukasnya.
Sementara, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.
“Unsur pasal di atas adalah Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back,” katanya saat dihubungi wartawan.

