Dalam persidangan digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dia menggunakan metode Input-Output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.
Dia juga mengakui tidak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
“Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortagenya,” ujar Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan, analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Meskipun Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor itu, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.

