IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), Laksamana Anwar Saidi menegaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terkait perkara dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat tahun 2013-2020.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim koneksitas pada Kamis (19/1) atau menjelang sidang pembacaan putusan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap dua terdakwa perkara tersebut pada Selasa (31/1) mendatang.
“Telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,” tegasnya di Jakarta, Selasa (24/1).
Adapun aset yang disita oleh tim koneksitas yakni sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
Tujuan penyitaan dari penyitaan tersebut untuk kepentingan pengembalian kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain memperoleh izin dari pengadilan setempat, penyitaan ratusan aset tersebut juga sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP ayat 1. Sesuai ketentuan tersebut, aset yang dapat dikenakan penyitaan adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana.