“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,” kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang utama.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa,” kata JPU lagi.
Setelah Jaksa selesai membacakan tuntutannya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mempersilakan Bharada E berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Sambil berjalan pelan, Bharada E langsung dipeluk kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Dia menangis di pelukan Ronny hingga tim kuasa hukum lainnya memberikan tisu membasuh air mata Bharada E.
Ronny pun mencoba menenangkan Bharada E dengan mengusap dan menepuk punggung Bharada E.