IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Pada Kamis (26/1), Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa tiga orang saksi di Gedung Bundar. Saksi-saksi yang diperiksa oleh korps yang dinakhodai Jampidsus, Febrie Adriansyah itu berasal dari unsur pemerintah dan swasta.
Dari unsur pemerintah, Kejagung telah memeriksa seorang saksi berinisial UK selaku Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkoinfo. Sedangkan dari unsur swasta, Kejagung telah memeriksa GAP dan MM.
Adapun pemeriksaan ketiga saksi tersebut sama-sama bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.
“Termasuk melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (26/1).