IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 tahun 2022 yang isinya akan menyelesaikan 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1965.
Namun banyak yang menyoal Keppres tersebut lantaran dinilai tidak ada urgensinya dan hanya akan menambah masalah.
“Kepres HAM ini jelas akan semakin menambah masalah,” kata Dosen Ilmu Politik SKSG UI Dr. Mulyadi, S.Sos dalam diskuis “Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah,” Kamis (19/01/2023).
Sebab, dalam pandangan ilmu politik, tidak pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, yang terjadi adalah pemberontakan masyarakat yang menuntut keadilan dari pemerintah.
“Dalam politik, sejarah adalah masa lalu, sedangkan dalam sejarah, politik itu adalah masa depan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, peristiwa Kahar Muzakar bukanlah pemberontak, tapi protes atas distribusi kekuasaan yang tidak adil. Komunisme, kata dia tidak akan pernah tidur.
“Mereka paling rapi dan bagus melakukan gerakan revolusi. Mereka selalu mencari waktu dan tempat untuk melakukan pembalasan atas peristiwa masa lalu,” ujarnya.