IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Izil Azhar, tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi. Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (24/1).
Izil Azhar selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 30 November 2018.
“Benar, dengan bantuan tim dari Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip pada Rabu (25/1).
Izil diketahui pernah menjadi panglima GAM. Dia ditangkap oleh tim di Banda Aceh dan akan segera dibawa ke Jakarta.
“Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” kata Ali.
Pihaknya juga mengapresiasi Polda Nangroe Aceh Darussalam yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Izil Azhar.
Sekadar informasi, Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, terkait menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Far)