8. Untuk mengantisipasi agar kejadian kasus penipuan berkedok investasi yang menjerat korban mahasiswa dan masyarakat umum tidak terulang, OJK meminta LJKNB untuk lebih prudent dalam menyalurkan pembiayaan/pinjaman, paling sedikit melalui:
‐ Peningkatan kualitas E-KYC khususnya verifikasi untuk mengenali lebih mendalam calon nasabah;
‐ Melakukan proses analisis atau credit scoring dengan lebih akurat untuk memastikan kemampuan customer dalam mengembalikan pembiayaan/pinjaman;
‐ Meningkatkan ketajaman deteksi dalam proses akuisisi yang tidak normal, misalnya banyaknya calon customer melakukan pengajuan pembiayaan/pinjamaman secara bersamaan dengan profil yang seragam.
E. Peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta penguatan perlindungan konsumen
1. OJK telah melaksanakan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) keempat pada 2022 dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan program serta pemetaan tingkat literasi dan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil SNLIK 2022, tingkat literasi keuangan Indonesia meningkat menjadi 49,68 persen (2019: 38,03 persen) dan tingkat inklusi keuangan naik menjadi 85,10 persen (2019: 76,19 persen).