7. OJK telah mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution, sehingga aduan/keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional.
8. OJK terus berupaya untuk meningkatkan awareness terkait investasi dan kegiatan Pasar Modal yang sehat serta mencegah kerugian masyarakat melalui literasi dan edukasi berkelanjutan. Pada 2022 OJK telah melakukan 202 kegiatan sosialisasi terkait pengetahuan dan kebijakan Pasar Modal, 16 Sosialisasi terkait Sistem Informasi, serta 5 Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu di 5 wilayah.
F. Upaya enforcement /penegakan hukum
1. OJK akan melakukan enforcement atas ketentuan terkait kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi (konvensional dan syariah) untuk memiliki aktuaris perusahaan (appointed actuary), sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 mengenai perizinan di industri asuransi.