Guna memformulasikan pendampingan tepat guna, posisi mediator antara perancangan IKN dengan masyarakat setempat musti dijembatani. Guna menyiapkan perubahan terjadi agar tak terjadi kesenjangan akan perubahan baru yang sangat cepat.
“Memang ini perlu upaya keroyokan oleh berbagai pihak, tak hanya pemerintah daerah dan pusat saja,” tambahnya.
Sekretaris Lembaga Kajian Tanamula Nusantara (LKTN), Riansyah juga menyampaikan, satu tahun terakhir perhatian cukup tersita pada IKN. Namun kupasan pihaknya lebih banyak pada kajian arkeologis. Tahun 2022, sudah ada legitimasi politik melalui Undang-Undang. Diskusi pihaknya memperkuat ternyata ada legitimasi historis.
Menjadi tantangan legitimasi publik, kondisi masyarakat di sana tidak murni kosong, ada masyarakat adatnya. Barangkali perlu disondingkan bahwa IKN urusan bersama, bukan hanya pemerintah pusat dan daerah saja.
Perspektif apapun dari publik di ruang warung kopi perlu dimunculkan ke ruang publik. Apakah perspektif masyarakat adat, lingkungan, tanah agraria dan masyarakat sekitarnya. Sehingga pendekatan eko-sosio-kultura jadi pendekatan simultan, dapat dibawa ke ruang publik, mendiskusikannya lebih luas.