Oleh: Jaringan Insan Media untuk Monitoring Independen Lapas dan Rutan (Jimumi-Larut)
IPOL.ID – Menurut data dari Ditjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana di Indonesia sebanyak 275.167 orang dengan kapasitas Lapas/Rutan di Indonesia yang hanya bisa menampung 132.107 orang. Hal ini jelas keadaan Lapas/Rutan yang sangat kurang untuk menampung jumlah napi yang ada sekarang.
Over kapasitas Lapas/Rutan seperti bom waktu yang lama-lama akan meledak apabila tidak segera diselesaikan. Pemenuhan kebutuhan hak-hak manusia juga akan terganggu apabila masalah ini tidak segera terselesaikan. Over kapasitas di dalam Lapas/Rutan akan membuat tujuan pemasyarakatan untuk membuat warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di masyarakat akan tidak berfungsi secara maksimal.
Beberapa kasus hukum kini telah diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Penegakan keadilan atas kelalaian pihak pengelola wisata yang memicu tragedi ambrolnya perosotan di Kenjeran Water Park Surabaya, adalah salah satunya. Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka termasuk luka berat yaitu patah kaki maupun tangan. Pihak pengelola bertanggung jawab penuh terhadap pengobatan semua korban luka. Sehingga, pihak korban maupun pengelola kompak mendaftarkan Restorative Justice ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.