IPOL.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan ini masih terus terjadi. Sebab KDRT merupakan kekerasan yang seringkali terjadi dalam hubungan rumah tangga (pernikahan).
Padahal pernikahan sendiri merupakan sebuah komitmen untuk memupuk keluarga yang harmonis dan bahagia. Sehingga, jika hubungan pernikahan tersebut tidak menghasilkan suatu kebahagiaan maka dapat dikatakan KDRT.
Kejadian ini dialami oleh seorang ibu berdomisili di Bekasi, Jawa Barat Shelvia (31) yang belum lama melayangkan laporan pelimpahan penanganan perkara dugaan atas perampasan anak dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mantan suaminya. Perampasan anak yang berusia 1 tahun 8 bulan ini terjadi di rumah korban sekitar September 2022.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: B/3268/XII/RES.1.24.2022/Restro Bks Kota Desember 2022, pelimpahan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota ke Subdit Renakta Polda Lampung.
Menurut keterangan Penasihat Hukum Shelvia, Kepolisian melayangkan kasus ini sebagai kasus KDRT secara fisik sesuai dengan Pasal 44 UU KDRT yang mana tindakan KDRT termasuk dalam kekerasan psikis sebagai perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.