“Sudah empat bulan ini Ibu Shelvia belum pernah lagi bertemu dengan bayi laki-lakinya yang masih menyusu ASI. Namun sangat disayangkan, untuk menghilangkan jejak agar ibu ini tidak bisa bertemu dengan anaknya, si suami memberikan keterangan palsu bahwa paspor dari anak ibu Shelvia itu hilang. Atas dasar kehilangan dokumen itu maka si suami mengurus paspor dan dikeluarkanlah paspor baru sementara paspor lama masih ada di tangan ibu Shelvia,” kata Arist Merdeka Sirait, dalam keterangan tertulis yang diterima ipol.id, Selasa (14/20).
HIngga kini, keberadaan anak tersebut masih belum ditemukan. Pihak Shelvia berharap agar Polda Lampung dan jajaran dapat cepat serius untuk menangani dugaan perkara pelimpahan pemalsuan dokumen tersebut.
Hal ini bertujuan agar Shelvia dapat menemukan keadilan dan kembali dipertemukan dengan sang buah hati, serta mantan suami bisa bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum.
Menggarisbawahi kasus ini menjadi sangat disayangkan karena terputusnya hubungan antara Ibu dan anak. Dimana, terbentuknya ikatan batin yang baik dengan ibu juga bisa membantu perkembangan bayi, baik secara mental dan fisik, sejak ia baru lahir. (ahmad)