Oleh: Bagong Suyoto
Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)
IPOL.ID – Kontroversial, sangat bahaya dan malah diburu pemulung dan pelapak, itulah limbah medis! Limbah medis dikategorikan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sampai sekarang urusannya belum beres. Bisnis limbah medis illegal tak tergoyahkan. Pada 21 September 2023 ketika saya dan tim WWF Indonesia observasi untuk pembuatan film dokumenter di Bantargebang masih temukan bisnis limbah media illegal.
Pelanggaran demi pelanggaran hukum tersebut umumnya di sekitar TPST Bantargebang, TPA Sumurbatu, TPA Burangkeng, dll. Jika diamati secara cermat di dalam TPA resmi jug ada. Pada masa pendemi Covid-19 kita kuwalahan dan menjadi permasalahan nasional dan internasional.
Sehingga permasalahanndan isu tersebut menjadi perhatian banyak pihak, contohnya para mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tergabung dalam organisasi Centre for Indonesian Medical Student’ Activities (CIMSA). CIMSA melakukan pengabdian dalam tajuk HEAR: Health Rights for The Marginalized. Serangkaian aktivitasnya, seperti penyuluhan, diskusi publik guna memberikan masukan kepada pemerintah dan policy makers.