“Tentang pelarangan penjualan ketengan, termasuk pengaturan diusulkan kami masuk dalam rancangan Peraturan Presiden mengenai peta jalan pengelolaan produksi hasil tembakau,” papar Sarno.
Fitria Wiraswasti, Ketua Tim Bidang Barang Penting, Direktorat Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung adanya kajian ini.
“Terkait pelarangan penjualan ketengan, kami akan mengkaji kembali di peraturan Kemendag. Terutama mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 Pasal 60 menyebutkan bahwa pengawasan terhadap produk tembakau beredar, promosi, dan pencantuman peringatan kesehatan dalam iklan dan kemasan tembakau dilaksanakan Kepala Badan, termasuk berkoordinasi dengan Kemendag,” tambah Fitria.
Sementara, Dian Srinursih, Koordinator Profil Pelajar Pancasila dan Inklusivitas Pusat Penguatan Karakter, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan, diskusi ini luar biasa dampaknya pada generasi di masa depan.