Artinya, bila hutang Anies Rp92 miliar dianggap belum lunas atau baru dianggap lunas saat ini, maka laporan hutang Anies pada LHKPN adalah bukan 7,60 miliar melainkan lebih dari itu. (Angka laporan harta Anies Baswedan yang akurat dapat di lihat pada LHKPN di LHKPN-KPK).
Pada persoalan LHKPN Anies Baswedan tersebut dapat didugga ada persoalan “KREDIBILITAS” pemimpin jujur yang juga menjadi bagian dari perhatian KPK.
Jadi intinya, peryataan pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan ketika menjawab pertanyaan Merry Riana soal hutang 50 miliar yang tayang di channel Youtube Merry Riana, Jumat (10-2-23) adalah blunder. Terlebih, Anies Baswedan juga mengakui menandatangani surat pernyataan hutang.
Dengan demikian, peryataan pengakuan hutan Anies Baswedan tersebut selain memunculkan dugaan pidana pilkada dan duggan pembohongan publik juga dapat merembet pada hal lain yaitu dugaan ada Pamrih dan KKN, khususnya duggaan korupsinya.
Sejatinya pengakuan hutang Pilkada 2017 Anies Baswedan adalah masalah besar. Tentang anggapan mindset baru juga keliru. Bila tidak diluruskan maka seolah-olah dapat dianggap wajar dan benar. Padahal malah sebaliknya, merupakan tindakan fatal.
