Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dugaan KKN, KPK Bisa Dalami Hutang Anies Lunas Karena Menang Pilkada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Dugaan KKN, KPK Bisa Dalami Hutang Anies Lunas Karena Menang Pilkada
Opini

Dugaan KKN, KPK Bisa Dalami Hutang Anies Lunas Karena Menang Pilkada

Timur
Timur Published 26 Feb 2023, 14:00
Share
6 Min Read
Anies Rasyid Baswedan
Anies Rasyid Baswedan. Foto: net
SHARE

Bila merujuk aturan Pilkada, masalah hutang Pilkada Anies Baswedan ini adalah kesalahan yang yang dapat berujung menjadi bumerang. Selain itu bisa menjadi preseden. Untuk itu, pemerintah sebaiknya dapat cepat merespon permasalahan ini.

Betapa pun kusutnya masalah hutang Pilkada Anies Baswedan tetap harus diurai. Alasannya karena Pilkada harus dijalankam seseuai peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, tujuan diselenggarakannya Pilkada adalah untuk mencari pemimpin yang jujur dan cakap.

Untuk itu, aggar permasalahan ini tidak menjadi preseden, maka sebaiknya pemerintah dapat segera merespon masalah ini. Menjadi aneh bin ajaib bila masalah besar ini tidak mendapat respon serius dari pemerintah.

Dalam hal ini adalah respon dari lembaga-lembaga nega terkait. Selain respon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat, respon cepat juga dapat dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi atau KPK. (Peri)

Baca Juga

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Foto: IG @ritawidyasari.official
Tak Mau Libatkan Keluarga, Rita Widyasari Bongkar Alasan Tak Pulang ke Rumah Kakak Usai Bebas
KPK Periksa Lagi Heri Black, Kini Dicecar Soal Temuan Barbuk di Kasus Ditjen Bea Cukai
KPK Langsung Panggil Bupati Muara Enim dan Swasta Usai OTT 5 Pegawai BPK
Previous Page12345
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, hutang, Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru, kpk, Sugiyanto, utang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jalan Kali Sunter, RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, amblas tidak bisa dilintasi mobil. Di lokasi berdekatan jembatan yang sebelumnya tertimpa pohon juga tidak bisa dilintasi warga, Sabtu (25/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Jalan di Cipinang Melayu Amblas, Baru Ditangani Pakai Kayu Dolken
Next Article Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan beberapa dukungan infrastruktur untuk menyambut gelaran Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 (F1) atau dikenal dengan F1H2O di Danau Toba, Provinsi Sumatera Utara pada 24-26 Februari 2023. Sambut F1H20, Kementerian PUPR Rampungkan Penataan Kawasan Sibea-bea di Samosir

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260612 WA0093
Ekonomi

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Keandalan Pasokan Energi di NTT

HeadlineNasional
Kejagung Tetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai Tersangka Kelima Korupsi MBG
12 Jun 2026, 19:52
HeadlineOlahraga
Hasil Piala Dunia 2026: Korea Selatan Perkasa  Hajar Ceko 2-1
12 Jun 2026, 13:04
Ekonomi
Bank Mandiri Jadi Bank Pertama di Indonesia yang Terhubung Langsung dengan CIPS, Perkuat Konektivitas Finansial RI-China
12 Jun 2026, 14:40
Gaya hidup
Menyeimbangkan Relaksasi dan Edukasi: Definisi Baru Libur Sekolah Bersama Properti Bintang Lima Eminence Global
12 Jun 2026, 15:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?