Duggaan keuntungan pribadi itu bisa didapat dari duggaan memamfatkan jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sehingga duggan keuntungan pribadi ini didugga dapat dinikmati baik oleh pemberi pinjaman atau pun bagi penerina pimjaman.
Lalu akan juga muncul pertanyaan lain, bagaimana keuntungan pribadi tersebut bisa terwujud?
Untuk pertanyaan tersebut, bisa saja muncul jaawaban negatif lain dimasyarakat. Jawaban itu seperti, pemberi pinjaman hutang Pilkada didugga bisa bebas mendapat berbagai keistimewaan (Privilege).
Dugaan privilege itu bisa berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain, seperti duggaan bisa bertemu kapan saja dan duggaan mendapatkan berbagai proyek-proyek atau pekerjaan dan lainnya di Pemprov DKI Jakarta
Untuk bisa membuktikan duggan KKN tersebut, maka sebaiknya Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat merespon dan mendalami tentang pengakuan hutang Pilkada Anies Baswedan.
Lembaga antirasuah ini bisa menganalisa berbagai persoalan di DKI Jakarta. Hal ini penting karena boleh jadi ada kaitannya dengan klausul hutang Anies lunas karena menang Pilkada.
