Perlu diketahui, PPA Kejaksaan Agung telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp3.110.042.396.973,91.
Barang rampasan negara tersebut diperoleh dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunapengguna.
Berikut rinciannya:
1. Tanah dan Bangunan senilai Rp79.815.957.844,00 (170 bidang tanah & bangunan yang telah laku terjual) dan (1.188 Barang Rampasan Negara berupa tanah/bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000);
2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000,00 (22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor);
3. Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (90 produk Reksa Dana);
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89 (penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi dan pencairan dana terkait efek);
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000,00 (sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501);
6. Setoran nilai senilai Rp11.823.398.617,87 (uang rampasan);
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000,00;
8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000,00;
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000,00 (Conveyor, Bangunan Mess, Room Power House, Kendaraan dan Alat Berat);
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000,00 (4 unit kendaraan mobil).