IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pengemplangan pajak sebesar RpRp244,8 miliar.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/2).
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/1).
Adapun surat dakwaan tersebut dipersiapkan untuk dua tersangka yang diserahkan oleh penyidik perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum yakni, LS dan S. Keduanya diduga masih memiliki hubungan kekerabatan sekaligus pemilik CV DA dan CV TJ.
Dalam kasus ini, kedua tersangka diduga kuat telah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.