Dalam aturan dana kampanye tersebut menjelaskan yaitu, dana kampanye berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, sumbangan pasangan, dan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta.
Selain itu aturan dana kampanye juga mengatur besaran sumbangan. Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah) setiap Partai Politik selama masa kampanye. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.
Dan dana kampanye yang berasal dari sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
Dalan aturan tersebut juga mengatur tentang pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, menerima sumbangan melebihi ketentuan aturan. Untuk ketentuannya mengatur tentang larangan yakni, dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan kepada KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.