Tentang dugaan pidana semakin kuat karena hal-hal yang dikatakan Anies Baswedan saat Podcast isinya sama dengan uraiam surat pengakuan hutang Anies Baswedan yang beredar di Media Sosial (Medsos). Dalam surat itu diketahui hutang Anies Baswedan Rp92 miliar. Hutang ini terdiri dari hutang Pertama (I) Rp20 miliar, kedua (II) Rp30 miliar dan hutang ketiga (III) Rp42 miliar. Terdapat juga klausul, hutang (I), (II) dan (III) akan lunas bila pasangan Anies-Sandi menang Pilkada. Ketentuan ini secara substansi sama seperti apa yang dikatakan Anies Baswedan saat menjawab pertanyaan Merry Riana.
Dugaan Pidana Pilkada
Dalam UU Pilkada mengatur tentang dana kampanye. Aturan dana kampanye Pilkada tersebut merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang, jo UU No. 8 Tahun 2015. Selain itu, juga merujuk pada aturan PKPU No. 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2015 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
