Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Opini

Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan

Timur
Timur Published 18 Feb 2023, 19:00
Share
16 Min Read
Anies Baswedan Merry Riana
Anies Baswedan saat mengklarifikasi terkait berbagai isu terkini di podcast Merry Riana. Foto: yotube merry riana
SHARE

Kemudian aturan delik keempat yaitu, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. Aturan ini menyebutkan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sebagai penutup, Saya menilai permasalah pengakuan hutang Anies Baswedan ini adalah persoalan besar karena terkait dengan Pilkada. Pilkada sendiri adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin daerah, sehingga semua persoalan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, sebaiknya masalah ini harus segera direspon oleh KPU dan Bawaslu Pusat. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum terkait aturan dana kampaye Pilkada termasuk aturan tentang pidana Pilkadanya. Selain itu, hal ini juga baik untuk menyempurnakan aturan dan pengawasan tentang dana kampanye  Pilkada. Dalam hal ini, respon lebih cepat seharusnya dilakukan oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dari persoalan ini, sepertinya kredibilitas KPU dan Bawaslu juga sedang diuji.

Previous Page12345678910111213Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, merry riana, pdip, Sandiaga Uno, utang anies
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bai Hasil Liga 1: Bai United Gasak Persebaya 4-0
Next Article 0766dda9 26cc 42b5 92af d65f77526583 Site Visit World Water Forum 2024 di Bali, Menteri Basuki dan Dewan Gubernur WWC Kunjungi Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?