Kemudian aturan delik keempat yaitu, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008. Aturan ini menyebutkan, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sebagai penutup, Saya menilai permasalah pengakuan hutang Anies Baswedan ini adalah persoalan besar karena terkait dengan Pilkada. Pilkada sendiri adalah proses demokrasi untuk memilih pemimpin daerah, sehingga semua persoalan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, sebaiknya masalah ini harus segera direspon oleh KPU dan Bawaslu Pusat. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum terkait aturan dana kampaye Pilkada termasuk aturan tentang pidana Pilkadanya. Selain itu, hal ini juga baik untuk menyempurnakan aturan dan pengawasan tentang dana kampanye Pilkada. Dalam hal ini, respon lebih cepat seharusnya dilakukan oleh KPUD dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Dari persoalan ini, sepertinya kredibilitas KPU dan Bawaslu juga sedang diuji.
