Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Opini

Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan

Timur
Timur Published 18 Feb 2023, 19:00
Share
16 Min Read
Anies Baswedan Merry Riana
Anies Baswedan saat mengklarifikasi terkait berbagai isu terkini di podcast Merry Riana. Foto: yotube merry riana
SHARE

Dalam aturan dana kampanye tersebut menjelaskan yaitu, dana kampanye berasal dari sumbangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon, sumbangan pasangan, dan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta.

Selain itu aturan dana kampanye juga mengatur besaran sumbangan. Untuk sumbangan dana kampanye dari partai politik atau gabungan partai politik nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluhjuta rupiah) setiap Partai Politik selama masa kampanye. Sumbangan dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa kampanye.

Dan dana kampanye  yang berasal dari sumbangan dari pihak lain kelompok atau badan hukum swasta nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.

Dalan aturan tersebut juga mengatur tentang pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, menerima sumbangan melebihi ketentuan aturan. Untuk ketentuannya mengatur tentang larangan yakni, dilarang menggunakan dana dimaksud, dan wajib melaporkan kepada KPU (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0041
PDIP Sesalkan Produk Perda Tak Berdampak pada Perilaku Masyarakat Jakarta
Fraksi PDIP Dorong Pemprov Jakarta Akuisisi KRL dan KCI
Ambang Batas Parlemen, PDIP Tegaskan Masih Lakukan Kajian
Previous Page12345678910111213Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, merry riana, pdip, Sandiaga Uno, utang anies
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bai Hasil Liga 1: Bai United Gasak Persebaya 4-0
Next Article 0766dda9 26cc 42b5 92af d65f77526583 Site Visit World Water Forum 2024 di Bali, Menteri Basuki dan Dewan Gubernur WWC Kunjungi Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?