Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Opini

Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan

Timur
Timur Published 18 Feb 2023, 19:00
Share
16 Min Read
Anies Baswedan Merry Riana
Anies Baswedan saat mengklarifikasi terkait berbagai isu terkini di podcast Merry Riana. Foto: yotube merry riana
SHARE

Dan pada Pasal 187 ayat (8) disebutkan “Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.” Selain itu masih banyak lagi aturan tentang pidana dalam UU Pilkada tersebut.

Terkait tentang aturan dana kampanye tersebut, mari kita tengok laporan dana kampaye pasangan Anies-Sandi pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui pada Pilkada putaran pertama pasangan Anies Sandi melaporkan biaya kampanye yang diperoleh berkisar senilai Rp65,3 miliar.

Sebagian besar dana sumbangan dari pribadi Sandiaga Uno, yakni Rp62,8 miliar. Sumbangan parpol Rp1,1 miliar dan sumbangan badan hukum swasta Rp900 juta. Sedangkan dana sumbangan  dari Anies Baswedan tercatat senilai Rp400 juta. Total dana kampanye yang terpakai mencapai 97 persen atau Rp64,4 miliar.

Previous Page12345678910111213Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, merry riana, pdip, Sandiaga Uno, utang anies
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bai Hasil Liga 1: Bai United Gasak Persebaya 4-0
Next Article 0766dda9 26cc 42b5 92af d65f77526583 Site Visit World Water Forum 2024 di Bali, Menteri Basuki dan Dewan Gubernur WWC Kunjungi Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?