Adapun tentang pembohongan publik dalam hukum Indonesia diketahui juga merupakan perbuatan pidana. Terkait hal tersebut, ada banyak aturan delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan. Terkait masalah dugaan kebohongan, Saya coba merujuk pada empat aturan delik pidana kebohongan publik.
Aturan delik pidana pertama yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946). Aturan ini berbunyi, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “
Aturan delik kedua yakni, Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946. Aturan ini menjelaskan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“
Dan aturan delik ketiga yaitu, Pasal 15 UU No. 1/1946. Aturan ini menegaskan, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”
