Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Opini > Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan
Opini

Menillik Dugaan Pidana Hutang Pilkada Anies Baswedan

Timur
Timur Published 18 Feb 2023, 19:00
Share
16 Min Read
Anies Baswedan Merry Riana
Anies Baswedan saat mengklarifikasi terkait berbagai isu terkini di podcast Merry Riana. Foto: yotube merry riana
SHARE

Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampaye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Dugaan Pembohongan Publik

Selain persoalan dugaan pidana Pilkada, pengakuan hutang Anies Baswedan juga bisa merembet ke hal-hal lain termasuk duggan pembohongan publik. Pernyataan Anies Baswedan yang menegaskan pinjaman atau dukungan dari pihak ketiga yang uangnya bukan dari Pak Sandi (Sadiaga Salahuddin Uno) bisa memunculkan masalah baru.  Atas hal ini dapat terbentuk opini dimasyarakat bahwa sumbangan Sandi yang dilaporkan ke KPUD Provinsi DKI Jakarta baik keselurahan yakni Rp78,8 miliar (Rp62,8 miliar + Rp16 miliar) atau sebahagiannya bukan dana pribadi Sandiaga Uno.

Padahal jelas berdasarkan data yang ada baik dipemberitaan media dan lainnya, diketahui pada putaran pertama Pilkada DKIJakarta tahun 2017 lalu, Sandiaga uno menyumbang dana pribadinya berkisar Rp62,8 miliar. Dan pada putaran kedua dana sumbangan Sandi berkisar Rp16 miliar. Sehingga total sumbangan dana pribadi Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 mencapai berkisar senilai Rp78,8 miliar. Laporan  sumbangan Sandiaga Uno ini valid alias A-1 dan dapat dilihat pada pemberitaan media. Tentang jumlah total angka  sumbangan yang lebih tepatnya bisa dilihat pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

IMG 20260518 WA0041
PDIP Sesalkan Produk Perda Tak Berdampak pada Perilaku Masyarakat Jakarta
Fraksi PDIP Dorong Pemprov Jakarta Akuisisi KRL dan KCI
Ambang Batas Parlemen, PDIP Tegaskan Masih Lakukan Kajian
Previous Page12345678910111213Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anies Baswedan, merry riana, pdip, Sandiaga Uno, utang anies
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article bai Hasil Liga 1: Bai United Gasak Persebaya 4-0
Next Article 0766dda9 26cc 42b5 92af d65f77526583 Site Visit World Water Forum 2024 di Bali, Menteri Basuki dan Dewan Gubernur WWC Kunjungi Kawasan Konservasi Hutan Mangrove Tahura

TERPOPULER

TERPOPULER
Cristiano Ronaldo. Foto: Instagram Al Nassr
HeadlineOlahraga

Hadiah Al Nassr FC Juara Liga Arab Saudi Empat kali Lebih Kecil dari Gaji Ronaldo

HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?