Dan pada Pasal 187 ayat (8) disebutkan “Calon yang menerima sumbangan dana Kampanye dan tidak melaporkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.” Selain itu masih banyak lagi aturan tentang pidana dalam UU Pilkada tersebut.
Terkait tentang aturan dana kampanye tersebut, mari kita tengok laporan dana kampaye pasangan Anies-Sandi pada KPUD Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan data dari berbagai sumber, diketahui pada Pilkada putaran pertama pasangan Anies Sandi melaporkan biaya kampanye yang diperoleh berkisar senilai Rp65,3 miliar.
Sebagian besar dana sumbangan dari pribadi Sandiaga Uno, yakni Rp62,8 miliar. Sumbangan parpol Rp1,1 miliar dan sumbangan badan hukum swasta Rp900 juta. Sedangkan dana sumbangan dari Anies Baswedan tercatat senilai Rp400 juta. Total dana kampanye yang terpakai mencapai 97 persen atau Rp64,4 miliar.