Bila dukungan dana yang diperoleh tidak dilaporkan sebagai sumbangan dana kampaye, maka calon yang menerima dana sumbangan bisa dianggap melanggar pasal 187 ayat (8) UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.
Dugaan Pembohongan Publik
Selain persoalan dugaan pidana Pilkada, pengakuan hutang Anies Baswedan juga bisa merembet ke hal-hal lain termasuk duggan pembohongan publik. Pernyataan Anies Baswedan yang menegaskan pinjaman atau dukungan dari pihak ketiga yang uangnya bukan dari Pak Sandi (Sadiaga Salahuddin Uno) bisa memunculkan masalah baru. Atas hal ini dapat terbentuk opini dimasyarakat bahwa sumbangan Sandi yang dilaporkan ke KPUD Provinsi DKI Jakarta baik keselurahan yakni Rp78,8 miliar (Rp62,8 miliar + Rp16 miliar) atau sebahagiannya bukan dana pribadi Sandiaga Uno.
Padahal jelas berdasarkan data yang ada baik dipemberitaan media dan lainnya, diketahui pada putaran pertama Pilkada DKIJakarta tahun 2017 lalu, Sandiaga uno menyumbang dana pribadinya berkisar Rp62,8 miliar. Dan pada putaran kedua dana sumbangan Sandi berkisar Rp16 miliar. Sehingga total sumbangan dana pribadi Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 mencapai berkisar senilai Rp78,8 miliar. Laporan sumbangan Sandiaga Uno ini valid alias A-1 dan dapat dilihat pada pemberitaan media. Tentang jumlah total angka sumbangan yang lebih tepatnya bisa dilihat pada KPUD Provinsi DKI Jakarta.