Setelah aspirasi yang disampaikan secara birokrasi, DPR Papua Barat juga akan menempuh politik melalui mekanisme parta politik secara berjenjang dan juga penyelesaikan secara hukum untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2022 itu.
Setelah membacakan, pimpinan DPR Papua Barat dari mekanisme pengangkatan itu menyerahkan pernyataan sikap tersebut kepada Wakil Mendagri John Wempi Wetipo didampingi Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad dan Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor.
Wamendagri John Wempi Wetipo, mengatakan, akan menyerahkan aspirasi dari DPR Papua Barat kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti kepada Menteri keuangan di jakarta. “Segera saya serahkan aspirasi ini ke Bapak Mendagri untuk ditindak lanjuti. Tutup John Wempi Wetipo, yang juga mantan Bupati Wamena itu. (ahmad)