IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menempuh upaya hukum banding terkait putusan rendah majelis hakim terhadap Rennier Abdul Rahman Latief.
Diketahui, Rennier hanya divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri tahun 2012-2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan sejumlah alasan jaksa mengajukan banding. Di antaranya, majelis hakim diduga telah salah menerapkan pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dibawah ketentutan ancaman pidana minimal.
Pasalnya, Rennier dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Namun pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun.
“Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidananya adalah minimal 4 tahun,” ketus Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (6/2).