Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, BPD memiliki tanggungjawab untuk menggali, menghimpun, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
BPD juga mengemban amanat untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Fungsi kemitraan dan fungsi pengawasan tersebut sangat penting, agar program pembangunan yang diemban oleh pemerintah desa benar-benar bedampak nyata bagi kemajuan masyarakat desa,” ujarnya.
Apalagi, kata Bamsoet, dengan adanya alokasi dana desa yang mencapai lebih dari Rp 1 milyar per desa, BPD harus dapat mengambil peran untuk memastikan bahwa dana desa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk program pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
“Kehadiran dana desa dimaksudkan sebagai katalisator pembangunan desa yang pemanfaatannya dapat mendorong gerak perekonomian rakyat. Artinya pengelolaan dana desa tidak hanya menghasilkan output dan outcome, tetapi harus memberikan benefit bagi masyarakat desa. Sebagai stimulus pembangunan desa, dana desa juga tidak seharusnya menjadi penghambat kreativitas desa untuk mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang sudah ada di luar dana desa, serta potensi-potensi sumber pendapat asli desa yang baru,” jelas Bamsoet.
