Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Begini Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Begini Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidya
Nasional

Begini Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidya

Iqbal
Iqbal Published 11 Mar 2023, 10:25
Share
2 Min Read
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Salahudin. Foto: PP Muhammadiyah
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Salahudin. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Puasa dalam fikih dirumuskan sebagai menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, atau tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam Matahari dengan niat ikhlas mematuhi petunjuk ilahi untuk mencapai takwa.

Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim lelaki dan perempuan yang akil-balig (sudah dewasa menurut ukuran kedewasaan syar’i) sebagaimana di tegaskan dalam Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Melansir laman PP Muhammadiyah, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Salahudin, menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa.

Ada beberapa yang diperbolehkan bahkan diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Secara umum terdapat dua cara menebus utang puasa, yaitu: qadla dan fidyah (QS. Al Baqarah: 184).

Baca Juga

a77a49547c6d2f66fd1b524270897c91 754x
Jelang Indonesia Vs Burundi: Pelatih Burundi Tak Masalah Pemainnya Tetap Puasa
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Mulai Puasa Ramadhan Kamis 23 Maret
Kewajiban Qadha Puasa Ramadhan, Kalau Perempuan yang Tak Tahu Bagaimana?
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bayar Fidya, cara bayar puasa, Puasa Qadla, puasa ramadhan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20230218 144126 PPATK Proses Pemblokiran Safe Deposit Box Rafael Alun
Next Article papua dana BUMD Turut Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Olahraga
Masuk Grup F Piala Asia 2027, John Herdman Tegaskan Ini Tantangan dan Peluang Besar
17 May 2026, 16:30
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?