Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif
“Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Muhamad Riyansyah disangka melalukan tindak pidana pencurian setelah mengambil HP milik korbannya, Ricky Kurniawan.
Dia terpaksa mencuri HP karena untuk menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.
“Anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari (mencuri) akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya,” papar Bani.