IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejunlah aset dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
“Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (13/3).
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment.
Adapun aset yang disita oleh penyidik pidana khusus di antaranya berupa uang tunai dan kendaraan mewah.
Berikut data aset yang disita:
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
1 (satu) unit Motor Triumph;
1 (satu) unit Motor Ducati;
1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;