“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG sudah P21 oleh pihak Kejaksaan sehingga pihak penyidik akan melakukan proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan,” ujarnya.
Lebih jauh, selama dalam kewenangan Kejaksaan, AG bakal ditempatkan di LPKA. LPKA merupakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, menjadi tempat Anak Berkonflik dengan Hukum menjalani masa penahanannya dan berada di bawah tanggung jawab Ditjen Pemasyarakatan.
Sekadar diketahui, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor, D. Di antaranya, dua orang dewasa Mario Dandy dan Shane, sedangkan satu orang lainnya masih anak di bawah umur, AG.
Untuk ketiga tersangka itu, polisi lebih dahulu merampungkan berkas perkara AG hingga berkas AG dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI. Berkas AG lantas dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejari Jaksel agar bisa segera disidangkan. (Joesvicar Iqbal)