IPOL.ID – Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menggelar pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada tanggal 10 Maret 2023 untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.
Dalam pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi dan sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin.
Terkait itu, maka PT Ina Pay Indonesia/PT BAT Coin Indonesia/PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal dan dengan demikian dikeluarkan dari daftar investasi ilegal.
Selain itu, SWI pada awal Maret ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. (Far)