Diketahui, kejadian perkara di Rumah Juang tersebut berdasar rekaman CCTV, Satreskrim Polsek Kebayoran Baru di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim, AKP Nunu Suparmi berhasil mengungkap para pelaku penganiayaan tersebut.
Ketiga tersangka M, RS dan RE melakukan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama melakukan pemukulan kepada korban. Menggunakan tangan, kursi dan alat lainnya terhadap korban hingga korban terjatuh dan terluka di bagian kepala serta memar disekujur tubuh.
“Penyebabnya karena juru parkir/sekuriti ditegur karena meresahkan pengunjung Rumah Juang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, AKP Nunu, Selasa (23/5).
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Kebayoran Baru dengan No. LP/B/189/1V/2023/SPKT/ Sektro Kebayoran Baru/Restro Jaksel/ PMJ, tanggal 28 April 2023.
“Ketiga tersangka berinisial M, RS dan RE kini telah ditangkap. Kasus penganiayaan di Rumah Juang itu pemicunya juga karena minuman keras,” kata Tribuana kepada wartawan.
Selanjutnya, dalam kasusnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan saksi-saksi, serta melakukan Visum Et Repertum ke RSPP terhadap korban. Dan mengamankan barang bukti sebuah kursi.