IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi ke aparat Polres Metro Bekasi, terkait kasus karyawati yang diduga diharuskan staycation dengan bos agar kontrak kerja diperpanjang di kawasan Bekasi.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi tersebut untuk proses penelaahan permohonan perlindungan diajukan korban.
“Masih telaah, koordinasi dengan penyidik,” kata Edwin saat dikonfirmasi wartawan di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/5).
Koordinasi dengan penyidik tersebut dilakukan untuk memastikan kronologis kasus yang sudah dilaporkan korban perempuan ke Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan penanganan proses hukum.
Dari keterangan korban dan koordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi itu, nantinya LPSK akan menentukan apakah menerima permohonan perlindungan.
“LPSK dalam proses menunggu kelengkapan berkas pemohon melalui penasihat hukum. LPSK telah menyampaikan surat permintaan untuk kelengkapan berkas,” ujarnya.