IPOL.ID-Kasus hukum yang mendera salah seorang Alumni Fakultas Teknik UI, yakni Ibnu Rusyd Elwahby, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mencatat beberapa poin yang perlu disampaikan ke publik.
Harapannya, ini bisa menjadi pengingat bagi pihak-pihak terkait, dan sekaligus wake-up call kepada seluruh pemegang kepentingan untuk menjaga dalam proses penegakan hukum yang sering rentan untuk dibelokkan dari relnya.
Pertama, ILUNI UI sangat mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah membebaskan Saudara Ibnu Rusyd Elwahby dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang dianggap tidak terbukti karena perbuatannya bukan tindak pidana. Sebaliknya, mereka menentang pemaksaan instrumen pidana dalam kasus murni perdata sebagai bentuk kesewenang-wenangan hukum yang tidak boleh terjadi.
“Putusan Kasasi dalam perkara Ibnu Rusyd bertentangan dengan upaya Mahkamah Agung dengan banyaknya putusan Mahkamah Agung terdahulu yang secara konsisten berpendapat bahwa perkara dengan muatan perdata seharusnya tidak dapat dijatuhi pidana,” ujar Sekretaris Jenderal ILUNI UI, Ahmad Fitrianto, Selasa (6/6).