IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.
Pendalaman tersebut kini dilakukan dengan periksa tujuh orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (27/6).
Dari jumlah saksi tersebut, empat orang di antaranya merupakan jajaran petinggi PT Aplikanusa Lintasarta. Dia di antaranya menjabat Direktur, yakni BH dan AD. Selain itu F selaku General Manager Supply Chain Management dan AA selaku Steering Committe.
Sedangkan tiga saksi lainnya IMN, GH dan YS selaku perwakilan korporasi.
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Tersangka WP merujuk pada Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan YUS merujuk Muhamad Yusrizki Muliaman Direktur PT Basis Utama Prima.
Selain kedua tersangka tersebut, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp8 triliun lebih tersebut.
Keenam tersangka di antaranya, Johnny G Plate selaku Menkominfo, Anang Achmad Latief (AAL) selaku Dirut BAKTI Kominfo, dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia.
Selain itu Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Alie (MA) selaku pihak PT Huawei Tech Investmen, dan Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris Solitech Media Sinergy.
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tiga orang di antaranya sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6). Yakni, Johnny G Plate, Yohan Suryanto dan Irwan Heryawan.(Yudha Krastawan)