Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Dilarang Menggembala Hewan Ternak di TPU Prumpung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Warga Dilarang Menggembala Hewan Ternak di TPU Prumpung
Jakarta Raya

Warga Dilarang Menggembala Hewan Ternak di TPU Prumpung

Iqbal
Iqbal Published 15 Jun 2023, 23:55
Share
2 Min Read
Ilustrasi kambing untuk hewan kurban. Foto: Freepik
Ilustrasi temuan puluhan bangkai kambing di tebing jalur Gumitir. Foto: Freepik, @freepik
SHARE

IPOL.ID – Menjelang Idul Adha 2023, petugas Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang warga agar tidak melepaskan hewan ternak di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara.

Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Djauhar Arifin mengatakan, pihaknya meminta warga agar tidak melepas hewan ternaknya di TPU Prumpung supaya tidak merusak tata kelola makam.

“Kepada para pemilik hewan yang melepas hewan ternaknya dan membiarkan berkeliaran di area TPU agar tidak melepaskan kembali hewan ternaknya,” tegas Djauhar pada wartawan, Kamis (15/6).

Lantaran keberadaan hewan ternak ayam dan kambing yang dilepas di area TPU Prumpung memakan petak rumput dan kembang ditanam petugas untuk perawatan.

Baca Juga

Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur dan petugas gabungan melakukan penertiban bangunan liar dan akses jalan hingga menoping pohon di TPU Prumpung ke permukiman warga Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (2/8/2024). Foto: Ist
Sejumlah Bangunan Liar di TPU Prumpung Ditertibkan, Warga Protes
Buntut Tawur Remaja Pakai Air Keras, Pengawasan di TPU Prumpung Ditingkatkan
TPU Prumpung yang Semrawut Bakal Ditata, Target Rampung Akhir Juli 2023

Imbauan agar warga tidak melepaskan hewan ternaknya di area TPU Prumpung ini pun sudah disampaikan melalui surat resmi pada 12 Juni 2023. Apabila tetap ada yang bandel maka bakal ditertibkan aparat.

“Nanti penegakan Perda 8 Tahun 2007 (tentang Ketertiban Umum) adalah kewenangan Satpol PP,” tegasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hewan ternak, TPU Prumpung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar saat memimpin Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Juni 2023 di Ruang Pola Lantai 2 Blok A, kantor Pemkot Administrasi Jakarta Timur, Kamis (15/6) siang. Foto: Ist Rakorwil Kota Jakarta Timur 2023 Fokus Penataan Kawasan
Next Article PhotoGrid 1571707717254.jpg Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 16 Juni 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada Selasa, 28 April 2026, yang berlangsung secara hybrid, dengan kehadiran fisik terbatas di Bale Pakuan (Gedung Negara Pakuan), Bandung serta partisipasi daring melalui platform eASY.KSEI. Foto: Ist
Ekonomi

RUPST Resmi Tunjuk Pengurus Baru, Dorong Tata Kelola Lebih Solid

Hukum
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba
29 Apr 2026, 07:15
Ekonomi
Perkuat Peran Perempuan dalam Mendorong Pembangunan Nasional di Era Digital
29 Apr 2026, 09:29
Nasional
5 Imbauan MUI agar Kekerasan Anak di Daycare tidak Terulang
28 Apr 2026, 21:26
Headline
Panas! Ormas Islam Bakal Polisikan Ade Armando dan Grace Natalie terkait Dugaan Fitnak ke JK
29 Apr 2026, 08:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?