IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Pasalnya, keterangan Airlangga Hartarto masih diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Kita tunggu saja hasil perkembangannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7).
Seperti diketahui, Kejagung sebelumnya telah memeriksa Airlangga Hartarto di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (24/7). Dalam pemeriksaan, Kejagung mencecar sebanyak 46 pertanyaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Meski begitu, pemeriksaan Airlangga Hartarto tidak langsung selesai meski pemeriksaan memakan waktu 12 jam.
“Semua tergantung kebutuhan penyidik. Kalau pemeriksaan kemarin dirasa masih kurang berarti tidak tertutup kemungkinan diperiksa lagi. Tergantung pada kebutuhan penyidik,” imbuh Sumedana.