Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
HukumIndex beritaNews

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Yudha
Yudha Published 12 Jul 2023, 18:01
Share
4 Min Read
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melaksanakan serah terima barang rampasan negara senilai Rp28,9 miliar di Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7). Foto: Bagian Pemberitaan KPK RI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melaksanakan serah terima barang rampasan negara senilai Rp28,9 miliar di Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7). Foto: Bagian Pemberitaan KPK RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Barang rampasan yang diserahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp28.431.521.000 dan dua unit mobil senilai Rp469.409.000.

Penyerahan barang rampasan ini dilaksanakan di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7).

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, perampasan aset merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia selain pemidanaan badan. Dengan perampasan aset, kondisi koruptor akan menjadi kekurangan dari segi ekonomi, karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara melainkan takut dimiskinkan.

Baca Juga

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Sita Sejumlah Aset Terkait Korupsi Dana Hibah di Jatim
135 Instansi Laporkan Dugaan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

“KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah karena pada prinsipnya KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi,” kata Firli.

Firli menegaskan bahwa KPK tidak pernah goyah dalam memberantas korupsi. Terbukti, sejak KPK berdiri hingga hari ini telah menetapkan sebanyak 1.605 orang sebagai tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan sebanyak 89 orang tersangka (80 orang sudah ditahan).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Rampasan Negara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Yudha 12 Jul 2023, 18:01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok geng motor di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (11/7), mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Foto: Freepik Tawuran Geng Motor di Ciracas, Nyawa Remaja Melayang Percuma
Next Article Jemaah Haji Asal Probolinggo yang Hilang di Tanah Suci Ditemukan Meninggal

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?