Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham
HukumIndex beritaNews

KPK Serahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp28,9 Miliar ke Kemenkumham

Yudha
Yudha Published 12 Jul 2023, 18:01
Share
4 Min Read
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melaksanakan serah terima barang rampasan negara senilai Rp28,9 miliar di Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7). Foto: Bagian Pemberitaan KPK RI
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (kiri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly melaksanakan serah terima barang rampasan negara senilai Rp28,9 miliar di Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7). Foto: Bagian Pemberitaan KPK RI
SHARE

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK karena kembali memberikan aset barang rampasan negara kepada Kemenkumham. Aset berupa tanah dan bangunan yang hari ini diberikan akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.

Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi pada Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan Status Penggunaan ini, menurut Yasonna sangat berharga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga utamanya dalam hal penanganan penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery,” kata Yasonna.

Untuk aset berupa tanah dan bangunan yang diterima Kemenkumham kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan MA No. 1452 K/PID/TPK/2014 tanggan 13 Oktober 2014 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat No. 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.

Baca Juga

WhatsApp Image 2025 09 21 at 23.43.13
KPK Dinilai Tebang Pilih Dalam Kasus Blueray Cargo, CBA Bakal Laporkan ke Dewas
KPK: Modus Korupsi Oknum Kepala Daerah Selalu Sama dan Berulang
KPK Berpeluang Terapkan TPPU Dalam Perkara Bupati Pekalongan
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Barang Rampasan Negara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Aksi tawuran yang dilakukan dua kelompok geng motor di kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (11/7), mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia. Foto: Freepik Tawuran Geng Motor di Ciracas, Nyawa Remaja Melayang Percuma
Next Article niron Jemaah Haji Asal Probolinggo yang Hilang di Tanah Suci Ditemukan Meninggal

TERPOPULER

TERPOPULER
bagnaia pilih aprilia demi balas ducati dan taklukkan marc marquez 27072026 062816
HeadlineOtomotif

Bagnaia: Saya Pilih Aprilia demi Balas Ducati dan Taklukkan Marc Marquez

Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
Hukum
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
27 Jul 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
Jakarta Raya
LPMAK Soroti Penurunan Harta Kekayaan Wali Kota Jakarta Pusat hingga 63,58 Persen di e-LHKPN
27 Jul 2026, 13:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?