Posko pengaduan PTSL dipimpin langsung Indra Gunawan. BPN Kota Depok berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
Indra Gunawan dan timnya akan melakukan tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang diterima, mengidentifikasi permasalahan yang ada, dan memberikan solusi yang tepat.
“Dari problem yang dihadapi kita bisa tahu status pengaduan mereka, serta diberikan kepastian bahwa pengaduan ditindaklanjuti dengan segera mungkin,” tegas Indra.
Selain itu, posko pengaduan PTSL juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara BPN Kota Depok dengan instansi terkait lainnya, seperti pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi lain yang terkait dengan masalah tanah.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian masalah dan meminimalisir hambatan administratif yang mungkin terjadi.
Pendirian posko pengaduan PTSL merupakan langkah nyata dalam mewujudkan visi BPN Kota Depok untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Kota Depok.